Kepada sang jenderal, presiden menyampaikan bahwa sosok itulah yang harus menggantikannya memimpin RI jika dirinya tak lagi menjabat.

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.panduan praktis

BI melaporkan defisit neraca transaksi berjalan US$ 12,5 miliar pada kuartal II-2026 atau 3,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).